KOMUNIKASULUT.COM – DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/penjelasan DPRD terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah plastik dan tanggapan Gubernur serta jawaban fraksi-fraksi, Senin (12/7) diruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen memimpin jalannya rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkai dan Billy Lombok, SH.
Dan turut dihadiri Wagub Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen serta para asisten dan kepala dinas terkait. Pada kesempatan itu, BAPEMPERDA melalui Anggota DPRD Yusra Alhabsyi dihadapan Eksekutif menjelaskan secara terperinci maksud Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah plastik.
Menanggapi itu, Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam sambutannya mengatakan perihal Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas.
“Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas prakarsa DPRD ini diharapkan dapat menjangkau pemenuhan kesamaan kesempatan untuk penyandang disabilitas, dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Termasuk disitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan kesetaraan terhadap kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas dan adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat,” jelas Kandouw.
Tak hanya itu, Wagub juga memberikan pendapat terkait Ranperda pengendalian sampah plastik.
“saya mengapresiasi inisiatif dari DPRD perihal Ranperda pengendalian sampah plastik. Harapannya agar ranperda ini segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda. Harapan juga pak Gubernur TPA Regional segera selesai sudah didukung juga oleh regulasi yang terbaik sehingga kerja sama antar kabupaten kota langsung terjadi. Karena kita tahu persis pada pengelolaan nanti harus juga ada regulasi-regulasi lanjutan untuk juga pembagian-pembagian kewenangan, hak maupun pembagian keuntungan di lintas kabupaten dengan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Disamping itu, Fraksi-Fraksi pun berpandangan dan mengambil kesimpulan untuk menyetujui kedua Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku. (*)