FDW-PYR Ikuti Paripurna Pembahasan Tingkat Dua Ranperda Kepariwisataan

komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Terhadap Raperda Kabupaten Minahasa Selatan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 – 2025.

Paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Minsel pada Kamis (7/7/2022) ini, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, dan Pdt. Petra Yani Rembang (FDW-PYR).

Rapat ini dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus Lumowa. Kemudian dilanjutkan dengan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Panitia Khusus oleh Ketua Pansus, Rommy Pondaag.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan, dengan adanya keputusan bersama dari pembahasan ini, diharapkan kepariwisataan dan ekonomi kreatif di Kabupaten Minahasa Selatan dapat berkembang pesat, sehingga bisa mendongkrak perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu, selaku pemerintah daerah Bupati menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan penandatanganan persetujuan bersama dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah disepakatinya Raperda ini menjadi Perda, maka saya mengajak kepada seluruh komponem pemerintahan dan segenap masyarakat untuk bersama-sama mendayagunakan Perda ini bagi keoptimalan program yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan,” jelas Bupati.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Minsel, Stefanus Lumowa mewakili seluruh unsur DPRD Minsel juga menyatakan menyetujui Raperda Ini menjadi Perda di Kabupaten Minsel.

“Dengan ini menyatakan, menerima rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 – 2025 untuk dilakukan penandatanganan persetujuan bersama yang selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan Sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Lumowa.

Usai pernyataan persetujuan bersama, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.

Turut Hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Minahasa Selatan, Petra Yani Rembang, Para anggota DPRD Kabupaten Minsel, Sekretaris Daerah Minsel, Glady Kawatu, Para Asisten, Staf Ahli, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan Camat se-Kabupaten Minahasa Selatan.

Oleh: Van Basten

Pos terkait