Terduga Pelaku Penyalahgunaan Dana Amal Zariah Masjid Lilmutaqin Kelurahan Upai Dilaporkan Warga

komunikasulut.com – SM alias Sam (60) salah satu imam sekaligus bendahara pembangunan mesjid Lilmutaqin kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, di laporkan oleh warga terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana amal Zariah untuk di peruntukan pembangunan mesjid Lilmutaqin.

Diketahui, warga kelurahan Upai melayangkan laporan ke Polsek Kotamobagu Utara pada tanggal 16 Mei 2022 karena adanya dugaan penyalahgunaan dana amal Zariah untuk pembangunan mesjid sebesar Rp79 juta sehingga warga upai melayangkan laporan.

Hal ini di ungkapkan, Imam baru Kelurahan Upai HM alias Har. Ia menjelaskan, benar kami selaku pengurus mesjid Lilmutaqin dan beberapa warga kelurahan Upai telah melayangkan laporan karena adanya ke curigaan terkait dana amal Zariah.

“Kami sudah melaksanakan rapat dengan mempertanyakan kemana dana tersebut, akan tetapi SM selalu beralasan pada saat di undang untuk rapat terkait pembahasan dana tersebut,” ujarnya.

Har mengatakan, lurah Upai mengatakan mari bersama-sama kita selesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi kami merasa keberatan karena dugaan kasus ini tidak ada sama sekali titik terangnya otomatis warga upai sangat di rugikan.

“Kami sudah mendapatkan informasi dari pihak Polsek Kotamobagu Utara bahwa SM telah di periksa dan dia mengakui atas perbuatannya, setelah SM mengakui hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari SM,” ungkapnya.

“Sehingga, pada hari ini kami bersama-sama warga upai mengunjungi kembali Polsek Kotamobagu Utara selanjutnya menuju Polres Kotamobagu, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dan yang pasti kasus ini akan terus di usut,” tandasnya.

Oleh: Vicky Tegela