komunikasulut.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (24/11/2025) yang dibacakan oleh Royke Roring.
Dihadapan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay, Fraksi PDIP menyoroti tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni perubahan nama BUMD dari PT Membangun Sulut Hebat menjadi PT Membangun Sulut Maju, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Fraksi PDIP menilai bahwa usulan perubahan dua ranperda awal yakni perubahan nama perusahaan daerah dan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan langkah progresif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mengoptimalkan sumber pendapatan daerah. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2009 serta spirit percepatan pertumbuhan ekonomi daerah yang berimplikasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pandangan fraksi, pengelolaan pajak dan retribusi daerah memegang peranan vital dalam mendukung akselerasi pembangunan Sulut, terutama dalam menghadapi kompetisi sebagai gerbang pasifik di kawasan timur Indonesia. Karena itu, Fraksi PDIP memberi dukungan terhadap revisi kedua regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan fondasi fiskal daerah.
1. Menyambut positif perubahan nama perusahaan sebagai langkah peningkatan kinerja BUMD yang selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan.
2. Menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, konsisten, dan berorientasi pada manfaat publik.
3. Menyoroti nilai modal awal sebesar Rp1 triliun yang dinilai sangat besar sehingga harus dikelola secara akuntabel dan transparan.
4. Menekankan agar BUMD benar-benar berfungsi sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
5. Menyatakan akan mengawal pembahasan ranperda melalui wakil fraksi di alat kelengkapan dewan agar kebijakan ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulut.
Selain itu Fraksi PDIP menekankan bahwa peningkatan pungutan harus dibarengi efisiensi pelayanan.
1. Optimalisasi potensi PAD termasuk pajak plat nomor cantik dan kendaraan dari luar daerah.
2. Peningkatan kualitas pelayanan seiring peningkatan pungutan pajak dan retribusi.
3. Penegakan sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan pajak dan retribusi.
4. Pemaksimalan potensi pajak alat berat, pajak air permukaan, dan sektor lainnya.
5. Penindakan tegas terhadap pungutan liar yang dilakukan oknum non-berwenang.
6. Penanganan taksi ilegal antar daerah dan peningkatan kualitas angkutan umum.
Kemudian dalam pemandangan umum tentang APBD 2026, Fraksi PDIP menekankan pentingnya penyusunan anggaran berbasis prioritas dan kesejahteraan rakyat.
1. APBD 2026 harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Sektor pariwisata, termasuk KEK Likupang sebagai Proyek Strategis Nasional, harus diprioritaskan.
3. Penerimaan PAD perlu didorong melalui pelayanan pajak yang lebih cepat, digital, dan mudah diakses.
4. Konsistensi pengelolaan kekayaan daerah dan PAD lainnya harus dijaga.
5. Alokasi anggaran bantuan masyarakat harus diprioritaskan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan ketahanan sosial.
6. Belanja produk lokal harus ditingkatkan sebagai langkah memperkuat konsumsi dan menahan dampak resesi global.
7. Penguatan koperasi dan UMKM perlu menjadi fokus untuk memulihkan ekonomi masyarakat. (*)






