komunikasulut.com – Rutan Kelas IIB Kotamobagu menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 40 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di Aula pertemuan rutan, Jumat (7/2/2025).
Dalam kegiatan, turut di hadiri ketua Tim, Sekretaris, dan Anggota untuk membahas pemberian hak integrasi WBP yang dalam waktu dekat akan mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat, dan cuti Bersyarat.
Karutan Kotamobagu Aris Supriyadi menjelaskan, dalam kegiatan masing-masing anggota TPP memberikan arahannya dalam sidang yang berlangsung pagi tadi.
“Bahkan diingatkan untuk, jangan melanggar tatib di dalam Rutan dan turut membantu menjaga kondusifitas Rutan. Sebab jika ditemukan adanya pelanggaran tentu berpotensi akan menggugurkan haknya,”ujarnya.
Aris mengatakan, pelaksanaan sidang TPP ini pun dilaksanakan agar pemberian hak-hak WBP sesuai dengan syarat administrasi dan Substansi sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.
“Alhamdulillah, hasil terakhir seluruh WBP disetujui diberikan hak integrasinya dengan memerhatikan berbagai aspek penilaian,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela