Hakim Pengawas dan Pengamat Awasi Pelaksanaan Putusan WBP di Rutan Kotamobagu

komunikasulut.com – Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pengamatan (Wasmat) terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, Hakim Pengawas dan Pengamat (HAKIM WASMAT) melaksanakan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotamobagu pada Kamis pukul 10.00 WITA.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Kotamobagu ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin terpenuhinya hak-hak para warga binaan selama menjalani masa pidana.

Dalam pelaksanaannya, Hakim Pengawas dan Pengamat melakukan dialog dan sesi tanya jawab secara langsung bersama para WBP. Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan berbagai masukan, menyerap aspirasi, serta mengetahui secara langsung kondisi pembinaan dan pelayanan yang diterima oleh warga binaan di dalam Rutan.

Pihak Rutan Kelas IIB Kotamobagu menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.

Kegiatan pengawasan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Diharapkan melalui pelaksanaan Wasmat ini, koordinasi antara pengadilan dan Rutan semakin erat sehingga proses pelaksanaan putusan pidana dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peliput : Vicky Tegela

Pos terkait