Kasus Dugaan Pemerkosaan Ditindaklanjuti Polres Kotamobagu

komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu hingga saat ini terus menindaklanjuti dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di jalan Stie Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Timur, Jumat (29/7/2022).

Sebelumnya, Tim Resmob dibawah pimpinan AKP Batara Indra Aditya SIK langsung membekuk dua orang yang diduga pelaku yakni ZDP alias Zul (23) warga kelurahan Motoboi Besar dan WM alias Wir (22) warga Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur selang beberapa jam setelah dilaporkan korban.

Dugaan Kasus ini, dilaporkan oleh korban yang merupakan salah satu perempuan (19) warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Kamis 28 Juli 2022. Adapun, kronologis singkat kasus ini sendiri yakni berawal dari pesta minuman keras (Miras) dirumah salah satu warga Kelurahan Mogolaing, kemudian datanglah korban yang diduga dalam keadaan mabuk kemudian diperkosa kedua pelaku.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK menjelaskan, dari hasil visum yang di lakukan terhadap korban memang ada di temukan luka robek yang tidak beraturan di bagian sensitif korban.

“Saat ini, sudah di undang 5 (lima) saksi untuk di mintai keterangan terkait dugaan kasus pemerkosaan ini,” ujarnya.

Dasvery mengatakan, kedua pelaku telah kami amankan dan terhadap pelaku kami gunakan pasal 285 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, barang bukti sudah kami amankan antara lain, baju korban, sprei warna putih dan kuning, dan kaus warna putih, hitam milik kedua pelaku.

“Imbauan, untuk para orang tua lebih memperhatikan khususnya yang mempunyai anak perempuan pergaulannya di atas jam 9 malam di haruskan untuk mengecek keberadaan anak jika lagi berada dimana. Anak sekarang tidak mungkin kita batasi akan tetapi di berikan arahan dan pemikiran yang positif sehingga tidak ada lagi korban-korban pemerkosaan selanjutnya,” tegas Kapolres.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait