Kejari Hentikan Perkara Penganiayaan di Kotamobagu dengan Restorative Justice

Kasi Pidana Umum Kejari melakukan ekspose bersama Kejati Sulut dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum. (Foto Istimewa)

Kotamobagu – Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari) Rabu (10/2/22) melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka AA alias Al di duga melakukan tindak pidana penganiyaan beberapa waktu lalu.

keputusan Penghentian Penuntutan tersebut berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Kotamobagu Hadiyanto SH. Yang diberikan karena adanya perdamaian yang dilakukan oleh kedua bela pihak pada Senin tanggal 31 Januari 2022 bertempat di kantor Kejari.

Tersangka Al telah meminta maaf kepada korban YN alias Yoga berserta keluarga korban yang hadir pada saat perdamaian atas kesalahan dan perilaku yang tidak pantas serta tidak layak yang dilakukan oleh tersangka Al dengan menganiaya dan menuduh korban telah mengambil ayam milik tersangka. Kemudian korban bersama orang tuanya juga telah memaafkan perbuatan dan kesalahan tersangka secara ikhlas dan lapang dada serta bersepakat dengan tersangka untuk berdamai.

Kepala Kejaksaan negeri Kotamobagu, Hadiyanto SH melalui kasi Pidum Andi Oddang Moh Sunan Tombolotutu SH MH menjelaskan, hal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, perkara pidana atas nama tersangka AL dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Perkara Restorative Justice tersebut telah dilakukan ekspose pada Rabu tanggal 9 Februari 2022 oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Fredy Runtu SH melalui Asisten Tindak Pidum Jeffry Maukar SH MH, Kepala Seksi Oharda Cherdjariah SH MH, Kepala Seksi penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH MH dan Kepala Kejari Kotamobagu Hadiyanto SH didampingi Kasi Pidum Kejari Kotamobagu Andi Oddang Moh Sunan Tombolotutu SH MH serta Jaksa Fungsional Yohanes Mangara Uli Simarmata SH, Theresia Pingky Wahyu Windarti SH dengan secara virtual bersama Jaksa Agung Tindak Pidum Dr Fadil Zumhana SH MH dan Direktur Oharda Dr Gerry Yasid SH MH,” ujarnya.

Di Ketahui, Kronologis kejadian Penganiayaan pada Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira Pukul 22.00 Wita, saat itu korban YN sedang berada duduk-duduk di depan kantin tepat di depan rumah orang tua saksi korban di Desa Poyowa Besar 2 (dua) Kecamatan Kotamobagu Selatan kota Kotamobagu. Sedangkan tersangka AL berada duduk di rumah tetangga tepat di sebelah rumah orang tua korban.

korban menuju rumah tetangga sesampai di rumah tersebut tersangka AL berada untuk mencari teman korban LM alias lek, namun saat itu lelaki LM tidak ada. Kemudian korban duduk tepat bersebelahan dengan tersangka AL, saat duduk tersangka yang berada duduk di sebelah kiri korban langsung mencekik dengan kedua tangannya, lalu tersangka melepaskan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya masih tetap mencekik korban kemudian tersangka dengan tangan kanan terkepal memukuli wajah saksi korban berkali-kali.

Saat itu saksi korban kaget, lalu korban bertanya apa salah saya, kemudian tersangka mengatakan “mana kita pe ayam” (Mana ayam saya) berulang kali dikatakan. korban mengatakan tidak tahu menau ayam milik tersangka.

Tersangka menuduh korban telah mencuri ayam miliknya. Sedangkan korban tidak mencuri ayam milik tersangka. Saat itu tersangka tidak melepaskan cekikan dengan tangan kirinya ke leher korban, sambil tangan kanan terkepal tersangka tetap memukuli korban berulang kali hingga orang tua korban dengan cepat melerainya. Perbuatan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada lingkaran leher, pada seputaran kedua mata saksi korban tampak kebiruan dan pada bibir saksi korban terdapat luka lecet.

Oleh: Vicky Tegela