Kejari Kotamobagu Bentuk Posko dan Anti Politik Uang Jelang Pilkada

komunikasulut.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari) bentuk posko Pilkada dan Anti Politik Uang terutama para tim sukses bakal calon Walikota Kotamobau untuk tidak melakukan aktivitas politik uang (money politik).

Hal ini Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan kurungan penjara hingga 4 tahun. Sebab, menjelang pesta demokrasi pemilihan walikota yang akan digelar pada 27 November mendatang Kejari Kotamobagu sudah mulai memberikan imbauan kepada kontestan maupun tim sukses dalam mengikuti tahapan Pilkada.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Kahar melalui Kasi Intelijen Charles Rotinsulu menjelaskan, jeratan pidana bagi pelaku politik uang sudah dijelaskan dalam undang- undang. Sehingga pelakunya dapat dijerat secara hukum.

“Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,”ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Charles mengatakan, dalam pilkada mendatang, jelas mantan Kasie Datun Parigi Mautong, Kejaksaan dilibatkan dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Dirinya mengimbau pada masyarakat agar tetap menjaga pilkada dengan sejuk dan damai. Dalam rangka pemilu ini kejaksaan ikut dalam tim Gakkumdu. Kami menghimbau agar masyarakat tetap melakukan pemilu ini berjalan lancar kondusif tidak ada hal hal yang tidak diinginkan. Kami juga dari kejaksaan sudah menghimbau kepada para pegawai, ASN, untuk tetap menjalankan netralitasnya dan juga untuk menjaga.Selain politik uang, kembali mengingatkan kepada ASN dan pegawai pemerintah bisa menjaga pose dalam berfoto.

“Selain itu kami juga sudah menghimbau dalam hal hal berpose, pengambilan foto kami juga sudah sosialisasi kan itu. Dan sampai hari ini kami terus melakukan pemantauan di hari pertama kampanye. Kami terus melakukan pemantauan dimana titik titik, dan dalam persoalan ini kejaksaan dilibatkan untuk bisa memastikan jika terdapat ranah pidana dalam suatu kasus. Dalam tim tersebut juga tergabung Bawaslu dan Polri,”terangnya.

Lanjutnya, apabila ada kejadian yang dirasa masuk ranah pidana atau tidak kami selalu dilibatkan bersama dengan Bawaslu, Kepolisian, dan lainnya kami selalu melakukan pembahasan itu apabila ada kejadian termasuk pidana atau tidak. Makanya setiap ada kejadian kami langsung membahas, kami diskusikan apakah klasifikasi yang dilakukan itu termasuk tindak pidana atau tidak.

“Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu memiliki posko pilkada yang di dalamnya juga menerima laporan terkait pelanggaran pelanggaran pilkada, maupun jika akan atau terjadi dugaan politik uang pada hari H nanti,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu menambahkan, juga kembali mengingatkan sekaligus menhimbau terkait netralitas para Aparat Sipil Negara, TNI, Polri serta aparat desa untuk tidak ikut terlibat dalam politik praktis.

“Apa lagi ikut ambil bagiam dalam hal hal yang menyangkut pelanggaran pelanggaran pilkada,”tegasnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait