KOMUNIKASULUT.COM – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH mengatakan Desa yang tidak capai 60 persen vaksinasi hukumtuanya akan dicopot.
Sumendap mengatakan hal tersebut saat kegiatan Rakor Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Sport Hall Kantor Bupati, Rabu (13/10/2021).
Sesuai data dari Dinas Kesehatan terdapat 34 desa yang masuk zona merah vaksinasi, untuk itu Bupati memberikan deadline waktu hingga 31 Oktober tahun 2021 bagi desa yang capaian vaksinasi belum 60 persen.
“Yang menjadi target utama saat ini zona merah. Kita akan genjot. Kalau sampai tanggal 31 Oktober 2021 tidak capai 60 persen, hukum tuanya dicopot,” tegas Sumendap.
Tidak hanya hukum tua, camat hingga Kepala Dinas PMD juga diancama dicopot dari jabatan jika tidak mampu mengejar target vaksinasi tersebut dalam waktu 1 bulan.
“Zona merah ini juga tidak mencapai 60 persen, camat sampai Kepala Dinas PMD akan saya copot juga,” pungkas Sumendap.
Lebih lanjut dijelaskan Sumendap, hari ini dibuat tim 47 orang yang diambil dari Kepala SKPD dan Kabag, sasaran yang di bawah 60 persen serta di bawah 70 persen ini dibagi. Kemudian dirubah lagi penjadwalannya.
Vaksinasi telah menjadi fokus seluruh daerah di Indonesia, bukan saja di Kabupaten Mitra, bahkan itu menjadi syarat untuk setiap orang melakukan aktivitas.
“Karena itu saya berharap, para hukum tua, lurah, camat dan seluruh SKPD yang ada agar proaktif bekerja sama dalam tugas-tugas pelaksanaan program vaksinasi di Kabupaten Mitra,” tandasnya. (Red)