komunikasulut.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulawesi Utara berlangsung dinamis saat membahas realisasi program Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (19/5/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulut, Brayen Waworuntu, didampingi Sekretaris Komisi I Rhesa Waworuntu, Wakil Ketua Komisi I Julitje Margareta Maringka, serta anggota komisi lainnya, yakni Hendri Walukow, Mulyadi Paputungan, dan Hillary Tuwo.
Dalam rapat tersebut, Hillary Tuwo menyoroti realisasi program Dinas PMD Sulut yang dinilai belum maksimal, khususnya terkait program penguatan desa dan koperasi desa.
Menurut legislator daerah pemilihan Bitung-Minahasa Utara itu, pelaksanaan program harus tepat sasaran agar desa dapat berkembang dan mandiri.
Ia juga menyoroti belum optimalnya realisasi sejumlah kegiatan pada triwulan pertama, meski anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
“Masih ada beberapa poin kegiatan yang belum terealisasi, termasuk kegiatan posyandu, PKK, dan program lainnya yang belum ter-update,” ujar Hillary dalam rapat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara, Novita Lumintang, menjelaskan bahwa pada April 2026 pihaknya telah melaksanakan tiga kegiatan, sementara pada Maret masih dalam tahap penyusunan program. Hillary kemudian mempertanyakan persentase realisasi anggaran program yang telah berjalan.
Novita menjelaskan bahwa salah satu program yang mendapat alokasi anggaran cukup besar adalah program posyandu dengan nilai sekitar Rp400 juta yang terdiri dari belanja barang. Anggaran tersebut, kata dia, disalurkan kepada 15 kabupaten/kota dengan alokasi sekitar Rp140 juta per daerah.
Ia menambahkan penyerahan dukungan anggaran telah dilakukan dalam kegiatan halal bihalal di Bolaang Mongondow serta saat rapat kerja daerah dan rakerda provinsi pada April lalu.
Di akhir rapat, Hillary Tuwo meminta Dinas PMD menyerahkan data lengkap realisasi program dan penggunaan anggaran secara tertulis kepada Komisi I DPRD Sulut. “Karena itu bagian dari tugas legislasi dan fungsi pengawasan anggota DPRD Sulawesi Utara,” tegasnya. (*)






