Sanksi Sosial Menanti Pelanggar Prokes Covid-19 di Tomohon

Siske Wongkar. (Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Maklumat Walikota Tomohon tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi covid 19 di kota Tomohon, diseriusi Kasat Polisi Pamong Praja (PolPP) Siske Wongkar.

Menurut Siske Wongkar akan ada penindakan serius bagi yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sesuai arahan dan isi maklumat Walikota tersebut.

“Bagi masyarakat yang sering melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kota Tomohon, akan dikenakan sanksi sosial,” ucap Kasat PolPP kepada makasiow.com, Kamis (20/05/2021)

Menurutnya, Maklumat tersebut sudah dan akan terus disampaikan kepada masyarakat disetiap kelurahan sebagai upaya sosialisasi untuk mematuhi Prokes covid-19

“Ada satgas Kelurahan sebagai yustisi yang di backup oleh babinsa kamtibnas dan Linmas dari satpolpp, dari satpolpp juga ada timsus yang patroli,” ujar Wongkar.

Menurutnya untuk penindakan nantinya akan ada sanksi sosial bagi yang kedapatan melanggar.

“Sudah berlaku sanksi sosialnya. Kami akan menindak bagi masyarakat yang masih melanggar prokes. Bisa menyapu jalan ataupun tindakan saksi sosial lainnya,” ujar Siske Wongkar.

Ia pun menghimbau, agar masyarakat harus tetap mematuhi prokes meski status covid di Kota Tomohon sudah menurun.

“Meski sekarang kasus menurun, namun kita jangan abai. Prokes harus tetap dijalankan, apalagi saat beraktifitas di Publik,” tandasnya.

Oleh: Yaya Piri