Liando Sampaikan Tiga Poin Penting dalam Visi Misi Calon Kepala Daerah

komunikasulut.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Salah satu Kewajiban Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk Mengikuti Pilkada 2024 adalah dengan Membuat Dokumen Visi dan Misi Paslon.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon (Bapaslon) sesuai dengan Rencana Pemmbangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon di Jhoanie Jumat, (19/07/2024).

Salah satu narasumber, Dr Ferry D. Liando, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) sekaligus Dosen kepemiluan dari Unsrat, menyampaikan materi tentang pentingnya dokumen visi dan misi ini.

“Dokumen visi misi tersebut digunakan untuk 3 kepentingan. Pertama sebagai syarat dalam proses pencalonan di KPUD. Kedua sebagai strategi calon dalam mempengaruhi pemilih pada saat kampanye. Ketiga visi misi ini akan dijadikan bahan dalam penyusunan RPJMD 2025-2030 jika pasangan kepala daerah itu menang. Sehingga dokumen visi misi harus dirumuskan dengan tepat dan terukur,” terang Dekan FISIP Unsrat itu.

Menurutnya, dalam penyusunan visi dan misi perlu memperhatikan dua aspek penting yakni sosiologis dan juridis untuk memastikan bahwa visi dan misi memenuhi kebutuhan publik dan dapat menyelesaikan masalah yang ada juga memastikan keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Visi misi yang tidak didasarkan pada kebutuhan penyelesaian masalah publik tidak akan memberikan manfaat baik untuk kepentingan elektoral maupun pencapaian tujuan pembangunan di daerah,” jelasnya.

“Perencanaan pemerintah daerah tidak boleh menyimpang dari perencanaan pemerintah pusat. Meski daerah sudah otonom, tapi indonesia adalah negara kesatuan. Perencanaan dan kebijakan harus sinergis,” lanjut liando.

Liando juga mencatat bahwa banyak dokumen visi dan misi saat ini merupakan salinan dari daerah lain atau disusun oleh tim sukses tanpa keterlibatan calon secara langsung, mengakibatkan visi dan misi tidak dilaksanakan selama masa jabatan.

“Akibatannya ketika menjabat, visi misi tidak dilakukan oleh kepala daerah sampai periode berakhir, Kebijakan-kebijakan yang dipilih hanya sebatas karena ada konsekuensi proyek atau agenda-agenda kepentingan politik atau bisnis,” ungkapnya.

Ia menyayangkan tidak adanya sanksi politik bagi kepala daerah yang tidak menjalankan visi misinya serta masyarakat yang masih mempercayakan mereka ketika mencalonkan diri kembali.

“Rakyat juga kerap tidak memberikan sanksi politik bagi kepala daerah yang tidak bisa mewujudkan visi misinya. Buktinya banyak kepala daerah yang gagal mewujudkan visi misinya selama menjabat, tapi ketika mencalonkan pada periode kedua, rakyat tetap memilihnya kembali,” ujar Ferry.

Lebih lanjut ia menyampaikan sebab lain dari sebagian kepala daerah tidak memenuhi janji-janji politiknya dikarenakan keterpilihan kepala daerah bukan karena ketertarikan pada visi-misi calon tetapi karena uang yang di tuntut pemilih terhadap calon.

“Jika calon yang terpilih karena money politic, maka mustahil bagi setiap kepala daerah yang menang akan mewujudkan visi misinya ketika berkuasa,” pungkasnya.

Diketahui acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai stakeholder, termasuk akademisi dan praktisi pemilu serta anggota KPU Arriny Poli, Deisy Soputan, Rojer Datu, dan Youne Simangunsong. Peserta acara yakni, perwakilan partai politik, perwakilan bapaslon perseorangan, PPK se-Kota Tomohon, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Oleh: Yeremia Turangan