Maksimalkan Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Sulut Setujui Perubahan Ranperda 1/2024

komunikasulut.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, resmi diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara.

Berlangsung di ruang Paripurna, Senin (24/11/2025), Paripurna sendiri masih dalam tahap mendengarkan penyampaian dan penjelasan Gubernur Sulut atas Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Provinsi Sulut untuk meyakinkan DPRD Sulut, untuk kelanjutan Ranperda.

Ranperda ini diajukan bersama dua Ranperda lain. Di antaranya adalah Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dan Ranperda PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah.

Dengan adanya Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, ini akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara maksimal.

Di kesempatan itu, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi dasar Rekonstruksi Pajak dan Retribusi harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

“Sesuai amanat Pasal 94, seluruh aspek penting mulai dari subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak dan lain sebagainya, harus diatur secara lengkap dalam Peraturan Daerah,” bukanya saat memberikan penjelasan di Paripurna.

“Ini akan memaksimalkan potensi PAD sesuai peluang yang diberikan Undang-Undang, dan pada akhirnya mendukung pemenuhan kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambah Gubernur.

Tujuannya sendiri menurut Yulius, “Guna membuat setiap muatannya komprehensif. Hingga pada waktunya nanti Ranperda ini dapat kita paripurnakan bersama, untuk menjadi landasan kita dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melanjutkan pembangunan daerah mengiringi kemajuan daerah, mengiringi kemajuan bangsa, dan membuat masyarakat Sulawesi Utara Sejahtera secara keseluruhan.”

Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur, lima Fraksi DPRD Sulut memberikan respon prositif untuk kelanjutan Ranperda.

“Dari kelima Fraksi DPRD Sulut yang telah memberikan tanggapan terhadap tiga Ranperda, intinya mereka setuju untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya sesuai perundang-undangan berlaku,” ketuk Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, selaku pimpinan rapat.

“Tahapan selanjutnya adalah pembahasan Ranperda yang akan dilakukan Badang Anggaran DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulut. Ini direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat,” tandas Silangen.

Pemerintah Provinsi Sulut yang hadir langsung dalam Paripurna tersebut, memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut karena sudah mengawal dan menuntaskan tahapan awal dari tiga Ranperda tersebut. (Adv/***)

Pos terkait