komunikasulut.com – Tiga orang pimpinan tinggi (Pimpti) Pratama dan Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) resmi berganti.
Mereka dilantik bersamaan dengan 119 Pimpti pratama lainnya di seluruh Indonesia. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly yang terpusat dari Graha Pengayoman, Jakarta.
Tiga Pimpti pratama di lingkup Kanwil Kemenkumham Sulut tersebut adalah Friece Sumolang sebagai Kepala Divisi Keimigrasian menggantikan Junita Sitorus yang pindah sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kalimantan Selatan.
emudian Kusnali sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan menggantikan Bambang Haryanto yang pindah sebagai Kepala Divisi Pemasyaratan Kanwil Sumatera Selatan dan Rudy Hendra Pakpahan sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggantikan Ronald Lumbuun yang pindah sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah DKI Jakarta.
Lalu Haris Sukamto dilantik menjadi Kakanwil Kemenkumham Sulut menggantikan Kakanwil sebelumnya Lumaksono yang memasuki masa purnabakti terhitung tanggal 01 September 2021. Menkumhan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Kemenkumham atas kesungguhannya dalam menjalankan tugas dan kewajiban dengan dedikasi yang tinggi, semangat bekerja dan berkarya, serta peran aktifnya dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Selaku menteri dan keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara atas amanah, kepercayaan, dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara kepada saudara untuk menghadapi tantangan ke depan yang semakin berat dan kompleks,” tutur Menkumham Yasonna H Laoly, Jumat (4/3/2022).
Pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat kata dia merupakan kebutuhan organisasi yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini merupakan bagian dari proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak dan berjalan maju secara terus menerus, dan sebagai jawaban atas tantangan yang tidak mudah serta tuntutan tugas yang semakin berkembang.
Kebijakan menggerakkan aparatur Hukum dan HAM dari satu penugasan ke penugasan lain diharapkan dapat meningkatkan pengalaman, wawasan, dan kualitas setiap aparatur.
“Kita harus juga yakin dan optimis bahwa upaya tersebut mampu mendorong kemampuan dan pemahaman yang komprehensif setiap insan pengayoman untuk dapat menyelesaikan setiap tugas yang diembankan kepadanya dan juga di dalam menghadapi tantangan yang dihadapi,” ujar Laoly. (*)