Minahasa-Minut-Bitung Lakukan PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021

Ilustrasi. (Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Kasus terkonfirmasi positif di Sulawesi Utara, melonjak tajam sepekan ini. Dalam sehari kasus yang terjadi di daerah ini berada dikisaran 300-an kasus baru.

Alhasil setelah sebelumnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19, dengan menetapkan 10 kabupaten dan kota diharuskan menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, kini diperoleh kabar bahwa ada 3 daerah di Provinsi Sulut yang sudah ditetapkan masuk dalam kategori daerah PPKM Level IV (Darurat). Ketiganya yakni Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Penetapan ketiga daerah itu disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto saat memimpin secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penerapan PPKM Level IV di Luar Jawa – Bali, Sabtu (24/07/2021).

Rakor ini dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pejabat lainnya di lini kementerian/ lembaga terkait serta diikuti oleh sejumlah stakeholder dari sejumlah provinsi, termasuk Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, yang diwakili Asisten I Sekdaprov Sulut Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs Edison Humiang MSi. Sementara Kepala BPBD Sulut Joy Oroh dan Kadis Kesehatan Sulut, dr Debie Kalalo hadir melalui video conference.

Dalam Rakor tersebut, Menko Perekonomian menyebut ada sebanyak 45 kabupaten/kota dari 21 provinsi se-Indonesia yang statusnya ditetapkan dalam daerah PPKM Level IV atau Darurat. Di mana Pemberlakuan PPKM Level IV di 45 kabupaten/kota termasuk 3 daerah di Sulut tersebut akan berjalan mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021.

Terkait hal ini, disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan segera menerbitkan edaran lewat Instruksi Mendagri tentang penerapan PPKM Level IV yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh para kepala daerah terkait di wilayah masing-masing.

Adapun penetapan PPKM Level IV (Darurat) yang akan dilaksanakan pada tiga daerah di Provinsi Sulut diantaranya yaitu :

Pertama, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);

Kedua, Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%

Ketiga, Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka maksimal hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Keempat, Apotek/toko obat bisa buka penuh 24 jam.

Kelima, Penutupan pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

Keenam, Restoran/warung makan hanya diizinkan untuk melayani delivery/take away (pesan antar/bawa pulang) dan tidak menerima makan di tempat.

Ketujuh, Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (*)