KOMUNIKASULUT.COM – Polres Bitung, berhasil membongkar praktik dokumen PCR palsu yang dilakukan Hence (41), ASN di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam keterangannya Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan, modus pemalsuan dokumen Hence terbongkar setelah salah satu pengguna jasanya diperiksa Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung.
“Dimana KKP menemukan kejanggalan dalam dokumen penumpang, di mana meski nama dalam surat keterangan sesuai dengan KTP namun ketika diperiksa Bar Code, nama yang keluar tidak valid,” ujarnya.
Dari hasil temuan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, sehingga terungkap pemalsu dokumen adalah Hence.
“Akibat perbuatannya, Hence terancam pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tandasnya.
Sementara Tersangka Hence saat diwawancarai mengaku, dirinya melakukan praktik pemalsuan dokumen itu sendirian. “Motif saya melakukan ini karena ingin mencari kelebihan uang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hence mengatakan awalnya ia hanya coba-coba membuat dokumen palsu. Namun ada yang lolos ada juga yang tidak dan akhirnya ia kena batunya.
“Jadi saya menscan PDF hasil PCR milik orang lain, kemudian mengedit mengganti nama dan tanggal pemeriksaan,” jelasnya.
Ia mengakui, saat ini sudah lebih dari satu orang yang meminta tolong jasanya membuat dokumen palsu. Sementara Kasat Reskrim Polres Bitung, Frelly Sumampouw mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas kesehatan, cara membedakan dokumen palsu hanya dengan melihat Bar Code dokumen tersebut.
“Jadi sekarang seluruh dokumen memiliki Bar Code untuk bisa diverifikasi langsung,” tandasnya. (*)