Peduli Mahasiswa Terdampak Covid-19, GMKI Manado Buka Posko Pengaduan UKT

Pamflet digital GMKI Manado.

KOMUNIKASULUT.COM – Sebagai salah satu bentuk kepedulian bagi mahasiswa yang terdampak covid-19. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Manado membuka Posko pengaduan bagi mahasiswa yang merasa UKT/SPP-nya harus diringankan akibat pandemi.

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Manado menuntut kepada kepada Perguruan Tinggi untukk memberikan peringanan UKT/SPP bagi mahasiswa yang terdampak di wilayah pelayanan GMKI Cabang Manado.

“Penyebaran pandemi Covid-19 makin signifikan hingga berdampak di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Wabah ini memukul mata pencaharian keluarga, orang tua dan pihak yang membiayai pendidikan mahasiswa,” tulis Badan Pengurus Cabang GMKI Manado dalam PRESS RELEASE.

Akibat dari dampak pandemi Covid-19 aktivitas kampus menjadi menurun sehingga anggaran operasional baik akademik, kemahasiswaan dan umum tidak terpakai secara maksimal. Sehingga tidak adil dan proporsional ketika kebijakan UKT/SPP tidak berubah.

Dengan melihat permasalahan ini GMKI Cabang Manado mendorong pemerintah untuk menyikapi hal tersebut karena ini menyangkut dengan masa depan anak bangsa dan penghidupan bagi keluarga mahasiswa atau masyarakat yang terancam perekenomian-nya akibat Covid-19 yang semakin menggila.

Melihat landasan Yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 11 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Artinya ditengah sulit saat ini dikarenakan pandemi virus corona, pemerintah dalam hal ini pejabat-pejabat dalam perguruan tinggi harus mengeluarkan kebijakan yang bisa memberikan layanan dan kemudahan penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi mahasiswa seperti mengeluarkan kebijakan keringanan UKT agar kebelansungan akses pendidikan bagi mahasiswa bisa tetap dipertahankan.

Kebijakan keringanan UKT juga bisa merujuk pada aturan yang lebih rendah tingkatannya yaitu berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Permendikbud No. 25 Tahun 2020 Tentang Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Pasal 4 berbunyi:

Dalam hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, Mahasiswa dapat mengajukan:

  1.  pembebasan sementara UKT;
  2.   pengurangan UKT;
  3.   perubahan kelompok UKT; atau
  4.   pembayaran UKT secara mengangsur..

Jika di sesuaikan dengan keadaan sekarang karena dampak pandemi terjadi perubahan kemampuan ekonomi masyarakat secara besar-besaran, sehingga syarat keringanan UKT seperti adanya penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam dari ketentuan tersebut dapat menjadi pijakan kepada pihak perguruan tinggi/universitas untuk mengeluarkan kebijakan keringanan UKT bagi mahasiswa.

Untuk itu, kebijakan berupa; pembebasan sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur agar dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa atau masyarakat.

Pada pertengahan tahun 2020 Kebijakan keringanan UKT/SPP sudah pernah dikeluarkan oleh beberapa Perguruan Tinggi khususnya di Kota Manado, tetapi kenapa pada saat ini dimana Pandemi Covid-19 masih dialami dan kegiatan perkuliahan masih secara daring, kebijakan keringanan UKT/SPP di Cabut.

Seharusnya pihak Perguruan Tinggi bisa bersikap bijaksana dan dapat memaknai filosofi masyarakat Sulawesi Utara yaitu Sitou Timou Tumou Tou di keadaan sulit ini.

Mengetahui, Ketua BPC GMKI Manado Ramon Karamoy, Sekretaris BPC Combyan Lombongbitung.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Contact Person, Pascal (082293158034)
dan Mikhael (082344789117).

Oleh: Yaya Piri