komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) mulai menyebarkan surat edaran terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya.
Hal ini di ungkapkan, kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali S Kom menjelaskan, surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 62/W-KK/IV/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya idul Fitri.
“Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2022,” ujarnya.
Yusrin mengatakan, berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu dapat melaksanakan point-poin yang tercantum dalam Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Sehingga ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dapat menjadi teladan yang baik dalam upaya pencegahan Korupsi,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela