Ranperda Prakarsa Pemkot Tomohon Disahkan di Paripurna

DPRD Tomohon teken keabsahan Ranperda. (Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Pemerintah Kota Tomohon mengadakan Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah untuk ditetapkan menjadi Perda yang berlaku di Kota Tomohon.

Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tomohon, Senin (31/05/2021), keputusan Raperda tersebut disepakati oleh semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon, masing-masing Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan Fraksi Restorasi Nurani.

Hal itu terungkap lewat penyampaian pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH didampingi Wakil Walikota Wenny Lumentut SE mengatakan dengan adanya Ranperda tersebut, Kota Tomohon menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat, serta dapat melakukan pencegahan dan pengendalian penyalagunaan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pengembang.

Menurut Walikota, dalam Ranperda ini sudah diatur tentang tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah, pengembang dan pengelola, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kota Tomohon.

“Terima kasih atas atensi pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah menerima dan menyetujui akan Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah,” tuturnya.

Caroll mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon wajib menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah serta kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman di Kota Tomohon.” Tandas Walikota Tomohon.

Oleh: Yaya Piri

Pos terkait