komunikasulut.com – Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., menghadiri secara langsung kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026.
Kegiatan digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu ini berlangsung di Kantor Kejari setempat, Kamis (17/9/2026).
Kehadiran Kapolres menegaskan komitmen kuat jajaran Polres Kotamobagu dalam mengawal proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah hukum Bolaang Mongondow Raya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup 24 jenis barang dari berbagai perkara pidana, diantaranya narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6,7 gram, 1.160 butir obat-obatan terlarang, sembilan bilah senjata tajam, dua pucuk senjata angin, belasan unit barang elektronik, hingga barang bukti perkara umum lainnya seperti pakaian dan dokumen pendukung.
Seluruh Forkopimda, turun langsung memusnahkan barang bukti tersebut sesuai dengan tata cara penanganan hukum.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., menyampaikan apresiasi atas soliditas Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan jajaran Forkopimda yang terus berkontribusi menjaga kepastian hukum.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi penanda krusial keberhasilan kolaborasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum dalam memutus mata rantai tindak kejahatan, khususnya peredaran narkoba dan pelanggaran hukum yang meresahkan warga.
Kegiatan turut dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., Kepala BNN Bolaang Mongondow Recky Marcyano Rotinsulu, S.E., M.E., Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Aris Yuliyanta, A.Md.IP., S.H., M.H., serta perwakilan Pengadilan Negeri Kotamobagu Bimo Putro Sejati, S.H., M.H.
Sinergitas antarinstansi penegak hukum ini menjadi bukti nyata soliditas dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat.
Peliput : Vicky Tegela






