KOMUNIKASULUT.COM – Pergantian Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)Manado di bawah kepemimpinan Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang di anggap sah dan tidak tabrak aturan.
Hal ini di ungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manado, Donald Supit SH, MH, pada Rabu (11/08/2021).saat di konfermasih awak media.
Menurut nya penggantian tiga oknum Pejabat Pemkot Manado baru-baru ini yakni mantan Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado, Johnly Tamaka, eks Kaban BKD Kota Manado, Xaverius Runtuwene dan eks Kadis Kesehatan Manado, dr. Ivan Sumenda Marthen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Pengantian beberapa bejabat di lingkungan Pemkot Manado sesuai dengan Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN maupun undang-undang No 10 tahun 2016,” ungkap Donald Supit.
Menurutnya, prosedur pemberhentian sangat jelas, dimulai dengan audit oleh Inspektorat Kota Manado dan dilanjutkan dengan pemeriksaan berdasarkan dugaan pelanggaran PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Sebelum melakukan pemberhentian pejabat, Pemkot pun telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.
Terkait UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 162 (ayat 3) mengatakan, Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, telah terklarifikasi.
“Pemberhentian ini juga telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat Gubernur Sulawesi Utara,” tambah Supit.
Seperti ketahui saat ini ada berita yang berkembang di luar, pergantian 3 Pejabat Pemkot Manado tidak sesuai dengan prosedur dan hanya keinginan Walikota dan Wakil Walikota Manado saja.
Tiga pejabat tersebut yakni eks Kaban BKD Kota Manado, Xaverius Runtuwene dan eks Kadis Kesehatan Manado, dr. Ivan Sumenda Marthen diganti dari jabatannya karena diduga telah melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sedangkan mantan Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado, Johnly Tamaka diganti dari jabatannya karena telah mengundurkan diri. “Dengan alasan akan pindah tugas ke Bitung,” pungkas Supit.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Manado, Erwin Kontu menjelaskan pergantian tiga pejabat tersebut sudah sesuai dengan aturan.
“Jadi tidak ada pergantian pejabat yang tidak sesuai prosedur, semua sudah melalui aturan yang ditetapkan,” ujar Kontu sembari berharap masyarakat kota Manado untuk tidak terpengaruh dengan berita yang diduga hanya memperkeruh suasana, dimana saat ini Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang sementara fokus kerja membenahi Kota Manado ditengah pandemi Covid 19.
“Fokus saja di kerja. Pak Wali saat ini ingin kita semua fokus untuk kota Manado. Walaupun baru beberapa bulan, kinerja pemerintahan sudah ada perubahan terutama dalam pengolahan sampah dan penanganan banjir,” tutur Erwin Kontu.
Kadis Kominfo pun berharap, kedepan jika ada wartawan yang ingin mengkonfirmasi berita dari Walikota atau Wakil Walikota Manado dan belum mendapat tanggapan, alangkah baiknya oknum wartawan tersebut bisa menghubungi pejabat Pemkot Manado yang berkompeten untuk dimintai klarifikasi, agar supaya unsur pemberitaan Cover Both Side bisa terpenuhi.
“Contohnya terkait berita pergantian pejabat. Wartawan kan bisa menghubungi pejabat yang berkompeten, seperti pak Sekretaris Daerah Kota, Pak Kaban BKD maupun Kominfo,” pungkas Kontu. (*)