Perjuangkan Aspirasi Petani Bolmong, DPRD Sulut “Interogasi” SKPD

komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (20/6/2022) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif antara lain Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Balai Wilayah Sungai Sulawesi I dan Biro Hukum.

Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menjawab surat yang dilayangkan oleh gabungan induk perkumpulan petani pemakai air (GIP3A) daerah irigasi Kosinggolan, Toraut, dan Sangkub.

Permohonan rapat dengar pendapat tersebut adalah dalam rangka menjembatani instansi terkait, untuk menjawab permasalahan GIP3A dan Kelompok Tani yang ada di Wilayah Irigasi tersebut. Dalam pemaparannya, GIP3A tersebut menyebut bahwa Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas PUPR dan BWS telah merebut hak dari para petani yang ada di wilayah irigasi ini.

Suardi Baderan dan Alfons Aleng mewakili GPI3A menyebut bahwa selama ini, petani di wilayah irigasi tersebut telah di telantarkan oleh pihak terkait dalam hal memfasilitasi hak para kelompok tani. Apalagi menurutnya bahwa daerah irigasi Kotinggolan, Toraut dan Sangkub merupakan daerah irigasi terbesar di Sulawesi Utara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen Sp.B, KBD dan anggota DPRD yang hadir (lintas komisi) langsung meminta klarifikasi dari pihak terkait.

Silangen yang hadir langsung memimpin rapat tersebut menegaskan kepada pihak yang hadir bahwa DPRD akan tetap memperjuangkan semua aspirasi masyarakat. Apalagi menurutnya bahwa hal ini adalah terkait dengan pangan yang ada di Sulawesi Utara.

“Harus diingat, bahwa sekecil apapun aspirasi yang dilayangkan kepada kami akan kami perjuangkan di gedung DPRD Sulut ini. Ini sesuai dengan sumpah dan janji kami saat dilantik,” tegas Silangen.

Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP secara tegas menyebut bahwa apa yang telah dilakukan oleh dinas terkait terhadap para petani adalah mencederai visi besar Presiden bahkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Bahkan secara tegas, Tuuk menyebut bahwa jika memang ada unsur pidana dalam permasalahan ini, dirinya tak segan menegaskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

“Kami tegas terhadap ini. Jika memang ini tidak diselesaikan di tempat ini, kami berharap para petani dapat melayangkan laporan kepada kejaksaan untuk mengaudit. Agar supaya jelas, jawabannya juga akan jelas,” Tegas Jems Tuuk yang juga merupakan wakil rakyat asal Bolaang Mongondow.

Sebelumnya diketahui bahwa aduan yang dilayangkan oleh GPI3A adalah sebagai berikut:

Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut
a. Pupuk sulit diperoleh, karena RDKK fiktif dimana petani sungguhan tidak terakomodir dalamnya
b. Pembagian Alsintan hanya menyasar wilayah tertentu, dimana P3A dan Kelompok Tani tidak mendapatkannya
c. Khusus bantuan Alsintan TR4 (traktor 4 roda), Alat Panen Padi, Vertical Driver (Pengering Padi dan Jagung), gudang pangan hanya menumpuk di desa tertentu yaitu Desa Mopugad dan Kembang Merths. Diduga pengalokasian alsintan tersebut harus membayar dengan nominal tertentu
d. Bibit jagung yang dibagikan produksifitasnya rendah, bahkan ada bantuan yang dibagikan bibit jagungnya jarang tumbuh.
e. Pada bulan Juni sd Desember 2022, Jaringan irigasi Kosinggolan akan direhabilitasi atau diperbaiki selamat kurun waktu 7 (tujuh) bulan, artinya Lahan seluas 3.865 ha akan dikeringkan total. Dengan dikeringkannya jaringan irigasi tersebut, pertanyaan para Petani apa kompensasi Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian kepada petani?

Dinas PUPR Sulut
a. Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin jaringan irigasi di Daerah Irigasi Kosinggolan, Toraut dan Sangkup dikerjakan oleh oknum pejabat instansi tersebut.
b. Point a, melanggar amanat Permen nomor 12 tahun 2015

Balal Wayah Sungai Sulawesi 1 (BWSS1)
a. Pelaksanaan program PSTGAI belum sepenuhnya berpedoman pada Permen PUPR no. 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan P3TGAI
b. Tidak adanya kepedulian BWSS1 terhadap Kelembagaan Petani
c. Kami minta kompensasi BWSS1 terhadap IP3A dan GP3A agar kiranya dapat diberikan Insentif bulanan dan kelengkapan alat tulis kantor di tiga wilayah Daerah Irigasi.
d. Apa kompensasi BWSS1 kepada petani di wilayah Di Kosinggolan yang menggarap lahan, seluas 3.865 ha yang akan dikeringkan pada Juni ad Desember 2022? e. Jika pengerjaan Point d, ternyata kontraktor lalai atau tidak tepat waktu dalar pengerjaannya, apa kompensasi dar BWSS1 dan Kontraktor kepada 5.889 KK Petani?

Permasalahan lain yang di rasakan yang juga dilayangkan adalah terkait dengan :
Produktifitas lahan persawahan khususnya padi, jika dibandingkan 15 tahun lalu turun 30%, Harga Pupuk, Pestisida, Herbisida naik sampai dengan 100%, Harga beras murah, Hama melonjak luar biasa, Adanya jenis hama yang baru diwilayah kami, yang menurut kami hama tersebut diduga dilepaskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Adapun, RDP yang berjalan alot tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa DPRD akan membentuk tim untuk menindak-lanjuti perihal tersebut. Serta memberikan hak kepada petani dalam rangka melakukan pemeliharaan rutin terhadap jaringan irigasi di wilayah tersebut.

“Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan dinas pertanian akan dikoordinir oleh komisi II membentuk tim untuk menindak-lanjutinya. Serta tim yang dibentuk juga akan memonitor bersama komisi III, PUPR dan BWS dalam pelaksanaan hasil RDP saat ini. Dan saya akan terlibat langsung,” Imbuh Silangen sambil menyebut bahwa selengkapnya, rekomendasi akan dibuat secara tertulis.

Terpisah seusai RDP tersebut, Suwardi saat dimintai keterangan menyebut bahwa pihaknya sangat mengapresiasi DPRD Sulut. “Tentu sebagai petani berterima kasih, selama ini apa yang dirindukan dan dirasakan petani dengan dilakukan RDP ini terjawab semua. Bahkan dalam rekomendasi kami bangga, DPRD bisa menghasilkan rekomendasi yang telah dibacakan oleh ketua tadi. Muda-mudahan dengan rekomendasi ini pembinaan petani di Sulawesi Utara yang menuju pada peningkatan produksi pangan bisa terwujud. Sekali lagi kami berterima kasih,” Ungkapnya.

Terinformasi, luas daerah irigasi di tiga wilayah tersebut antara lain dari daerah irigas Kosinggolan 3.865 ha, Toraut 5.436 ha, Sangkub 3.601 ha dan Kelompok Tani. Dimana total luas wilayah ketiga Bendungan 12.902 ha. Ketiga wilayah irigasi tersebut merupakan kewenangan atau tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam merawat atau memperbaiki jaringan irigasinya. (*)

Pos terkait