Pol-PP Tomohon Komit Tegakkan Perda 7 Tahun 2017

komunikasulut.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Tomohon, Toar Pandeirot menegaskan, pihaknya komitmen menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, Kamis (27/4/2023) dihadapan sejumlah awak media di kantor Walikota Tomohon.

Nemun, menurutnya sistim penerapan agak berbeda dengan kebiasaan seperti didaerah lainnya, karena untuk menterjemahkan visi misi Pemerintahan CSWL di Kota Tomohon, Pol PP melakukan perubahan mewujudkan citra pelayan masyarakat.

“Mewujudkan terlaksananya Perda Ketertiban Umum yang terkait tertib jalan dan angkutan jalan raya, usaha, sosial, kesehatan, hiburan/keramaian, serta menjalankan tugas pokok, serta kegiatan teknis lain, dijalankan dengan dasar fungsi pelayanan masyarakat tanpa sikap arogansi,” ungkap Pandeirot.

Dijelaskan pula, terkait soal penertiban dalam penegakan aturan oleh perangkat daerah lainnya berdasarkan kewenangan, Pol PP melakukan pendampingan antara lain penertiban galian C, tagihan pajak restoran, penertiban reklame, berdasarkan permintaan perangkat daerah sebagai pengelola.

Oleh: Anugerah Pandey

Pos terkait