komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu kembali mengungkap kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, Rabu (25/5/2022).
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut melalui Press Conference yang dilaksanakan Polres Kotamobagu. Dan dalam kegiatan tersebut Kapolres Kotamobagu turut didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan kasi humas polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIk menjelaskan, hal ini melalui Laporan Polisi nomor LP/ B/ 311/ V/ 2022/ SpkU/ Polres Kotamobagu/ Polda Sulut, per tanggal 20 Mei 2022.
Pelapor NNP alias Nad (24) melayangkan laporan ke Polres Kotamobagu atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh terlapor UMT alias Ur (41).
“Tempat dan waktu kejadian tersebut, tanggal 29 April 2022 sekira pukul 07.30 wita di salah satu desa yang berada di Kecamatan Kotamobagu Timur,” ujarnya
“Tersangka memperkosa korban saat baru selesai mandi serta masih menggunakan handuk, sebelumnya pada tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 11.30 wita tersangka membawa korban keperkebunan Jagung yang letaknya sangat jauh dari permukiman di salah satu desa yang berada di Bolmong,” tambahnya.
Irham mengatakan, hal ini membuat korban ketakutan, dan Korban meminta berhenti kepada tersangka saat melakukan hal tidak senonoh tersebut.
Namun tersangka tidak menghiraukan sehingga korban langsung mencekik leher tersangka dengan menggunakan lengan tangan kanan, korban melompat dari motor tersebut dan berlari sambil berteriak meminta tolong Karena saat itu tersangka mengejar korban.
“Modus Operandi, tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban apabila berteriak saat tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1 buah handuk berwarna putih, 1 buah celana dalam abu-abu dengan bercak darah dan alat bukti. HasilVisum Et repertum,”terangnya.
Lanjutnya, tersangka merupakan bapak tiri korban sejak 24 Juni 2005. Dan Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 6 huruf c Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP. Sanksi Maksimal 12 tahun Penjara.
“Langkah-langkah yang dilakukan yakni, melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan tersangka, mendampingi korban untuk melakukan pemeriksaan Velt, melakukan koordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Bolmong, pendampingan korban, dan Penyelesaian berkas perkara,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela