Polres Kotamobagu Usut Kasus Kekerasan Anak yang Viral

AKBP Irham Halid, SIK. (Foto Istimewa)

komunikasulut.com – Kasus Video yang sempat menghebohkan masyarakat, yakni kekerasan terhadap anak dan
Viral di Sosial Media (Sosmed) hingga saat ini terus di tindaklanjuti pihak kepolisian. Ini di tangani Polsek Lolayan yang merupakan wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Sebelumnya, Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 30 Januari 2022 di salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan telah dilaporkan ke pihak Polsek Lolayan pada Senin 31 Januari 2022 serta diduga melibatkan 4 pelaku yang masih dibawah umur.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana menjelaskan,
terkait dugaan kasus tersebut hingga saat ini terus di tindaklanjuti. “Kasus ini dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Lolayan sesuai nomor LP/B/08/I/Sek Llyn tanggal 31 Januari 2022,” ujarnya.

Dewa mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak yang beredar di Medsos ini, merupakan kejadian yang di laporkan beberapa waktu lalu tepatnya di bulan Januari. Dan pelaku serta korban masih di bawah umur.

“Untuk pasal yang di kenakan yakni anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

Lanjutnya, bunyi pasal tersebut yakni setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana 3 tahun 16 bulan.

“Diimbau kembali kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kotamobagu agar tidak menyebarkan video tersebut mengingat dapat memberi dampak Psikologis terhadap korban dan keluarga. Serahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Pastinya kasus ini akan terus di tindak,” tegasnya.

Oleh: Vicky Tegela

Pos terkait