KOMUNIKASULUT.COM – Personel gabungan Polres Minahasa Selatan dan Polsek Amurang melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi tanah di Kelurahan Uwuran Satu, Lingkungan Dua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (29/04/2021).
Eksekusi Sebidang Tanah yang berisi Bangunan Rumah Permanen ini berdasarkan Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 01 / Pdt . Eks / 2021 / PN Amr tanggal 25 April 2021, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 62 / Pdt . G / 2012 / PN Amr tanggal 02 April 2012, Junto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 7 / PDT / 2014 / PN MDO tanggal 20 Maret 2014, Junto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3104 K / PDT / 2014 tanggal 22 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Objek eksekusi Pengadilan Negeri Amurang yakni sebidang tanah berisi sebuah bangunan rumah permanen dengan luas kurang lebih 300 M² (tiga ratus meter persegi).
Eksekusi dilakukan dengan membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amurang oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Amurang Arnold Pantouw, kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan rumah permanen yang berada di dalam lokasi Objek Eksekusi.
Setelah selesai pelaksanaan pembongkaran bangunan rumah permanen yang berada di dalam lokasi Objek eksekusi, selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dan Penyerahan Objek Eksekusi dari Pengadilan Negeri Amurang kepada Penggugat yang diwakili oleh Ahli Waris, Benry Montolalu (anak dari penggugat).
“Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan kondusif dengan pengamanan personel gabungan Polres Minsel, dihadiri dan disaksikan oleh Panitera PN Amurang, Pemerintah Kecamatan Amurang, Pemerintah Kelurahan Uwuran Satu, pihak penggugat dan tergugat serta masyarakat sekitar objek eksekusi,” terang Kabag Ops Polres Minsel Kompol Rahmad Lantemona, yang memimpin langsung kegiatan pengamanan eksekusi.
Oleh: Van Basten