Problematika Cipta Kerja: Demonstrasi, Proses Pembentukan, Judicial Review dan Politik Hukum

pascal-toloh

Penulis: Pascal Toloh

PENYUSUNAN sampai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI menimbulkan banyak sekali problematika, mulai dari aksi penolakan lewat Demonstrasi yang di permasalahkan, proses pembentukannya yang dinilai cacat prosedural, upaya hukum Judicial Review yg belum tepat waktu, dan Politik Hukum Perundang-undangan yang tidak ideal.

Stigma Masyarakat Yang Buruk, Padahal Demonstrasi Merupakan Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Stigma masyarakat terhadap aksi demonstrasi yang buruk perlu untuk diluruskan. Sebab, Demonstrasi merupakan bagian dari kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Jika meninjau aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, gerakan tersebut merupakan reaksi sosial masyarakat dimana produk hukum tersebut merupakan hal yang buruk kedepan karena tidak memenuhi nilai moral dan rasa keadilan.

Reaksi sosial ini merupakan landasan sosiologis sehingga perlu diperhatikan dalam pembentukan Undang-Undang ini (UU Cipta Kerja),dimana dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang ideal.

Permasalahan Proses Pembentukan

Proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, sedari awal terlihat berat untuk mematuhi aturan prosedural pembentukan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.  Asas keterbukaan dan partisipatif tidak dipatuhi selama proses pembentukan, padahal Menurut teori perundang-undang, pembentukan undang-undang harus sesuai procedural due process of law sehingga dapat melahirkan produk hukum (undang-undang) yang responsif atau menghormati prinsip right to be hear dari golongan masyarakat paling terdampak. Tetapi, ketika meninjau proses pembentukan UU CK terlihat sangat jauh dari prinsip procedural due process of law yang akibatnya substansi UU tersebut tidak demokratis dan tidak menghormati prinsip civil rights atau hanya mengutamakan oligarch interest (kepentingan oligarki) dan jika suatu proses pembentukan peraturan perundang-undang tidak mematuhi ketentuan prosedural maka hal-hal yang substantif tidak akan terpenuhi.Oleh karena itu, konsekuensi dari proses pembentukan yang cacat prosedural ini adalah harus dibatalkan demi hukum (nietigheid van rechtswege), dengan landasan tersebut UU Cipta Kerja harus dicabut.

Belum Waktu Yang Tepat Untuk Judicial Review

Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja  di Mahkamah Konstitusi adalah belum tepat waktunya, sebab status hukum dari UU Cipta kerja belum resmi di undangkan karena belum masuk dalam lembaran negara serta belum ditetapkan penomorannya. Pengundangan dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada lembaran negara untuk kemudian ditandatangani Menteri Hukum dan HAM.

Sehingga selama belum diundangkan maka ketentuan dalam UU Cipta Kerja belum berlaku mengikat dan tidak memiliki implikasi apapun.

Oleh karena itu RUU yang disahkan (UU CK) belum menjadi objek permohonan apabila digugat atau judicial review ke MK.

Melihat realitas hukum diatas maka saat ini solusi untuk melakukan Judicial review UU Cipta Kerja bukanlah solusi yang tepat, karena belum pada waktu yang tepat.

Mekanisme hukum yang bisa ditempuh adalah dengan berharap good political will dari Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pencabutan UU Cipta Kerja.

Politik Hukum Perundang-undangan Yang Buruk

corak politik pembentukan UU Cipta Kerja, lebih bercorak pada konfigurasi politik otoriter bukan demokratis karena kurangnya keterbukaan kepada masyarakat.

konfigurasi politik otoriter akan melahirkan produk hukum konservatif/ortodoks/elitis yaitu produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideologi dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat.