komunikasulut.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Oleh Sangadi Bongkudai Nonaktif, Dely Mamonto Kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, terkait SK pemberhentian Dirinya Sebagai Kepala Desa Bongkudai Beberapa waktu lalu.
Perkara yang didaftarkan pada Jumat 24 September 2021, dengan Nomor Perkara 53/G/2021/PTUN Mdo tersebut, menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Boltim Nomor 181 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Sementara Sangadi dan Pengangkatan Pelaksana Harian Sangadi Bongkudai Kecamatan Modayag Barat tanggal 2 Juli 2021.
Hal ini seperti yang diungkapkan kuasa hukum Pemkab Boltim yang juga menjabat sebagai Asisten I, Priyamos SH, Rabu (23/2/2022).
“Dalam amar putusan tersebut yakni, menerima eksepsi tergugat (Bupati Boltim) tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan menyatakan gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai Nonaktif) tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 490.200,” jelas Priyamos mengutip isi putusan hasil gugatan.
Menurutnya, dengan adanya putusan ini menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa.
“Tentu ketika ada sangadi yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku, maka sanksi ditanggung sendiri,” terang Priyamos.
Sementara itu, Hendra Tangel SH yang juga selaku kuasa hukum Pemkab Boltim, membenarkan terkait putusan dari PTUN Manado tersebut.
“Majelis hakim telah sepakat dan berkesimpulan bahwa seluruh dalil-dalil dan bantahan Tergugat (Bupati Boltim) diterima, serta menolak seluruh gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai Nonaktif) yang dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,” terang Hendra Tangel.
Oleh: Dona Mamonto