Rutan Kotamobagu-LBH Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Narapidana

komunikasulut.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara bersinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum Bolmong Raya (LBH) melaksanakan penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Rutan Kotamobagu, Kamis (7/7/2022).

Dalam kegiatan tersebut, turut di hadiri Tim dari LBH, beberapa pejabat struktural Rutan, dan Warga Binaan, yang bertempat di Aula pertemuan Rutan Kotamobagu.

Kepala Rutan Kotamobagu Setyo Prabowo melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Peltah) Busen menjelaskan, pelaksanaan penyuluhan tersebut guna membuka pengetahuan WBP terkait dengan adanya pemberian bantuan hukum gratis demi memberikan akses keadilan bagi masyarakat khususunya WBP di Rutan Kotamobagu.

“Pelaksanaan penyuluhan itu merupakan bagian dari Bantuan Hukum yang bersifat Nonlitigasi bagi Tahanan yang ada di Rutan Kotamobagu dan dilaksanakan oleh LBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujarnya.

Busen mengatakan, Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya sendiri merupakan salah satu LBH yang Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan Bantuan hukum secara cuma-cuma bagi para Tahanan di Rutan Kotamobagu melalui Advokadnya.

“Semoga dengan semakin bertambahnya LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM pemberian Bantuan Hukum bagi para Tahanan di Rutan Kotamobagu semakin maksimal,” harapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait