Rutan Kotamobagu Tingkatkan Disiplin Pegawai dalam Sosialisasi Penegakan Hukdis-SKP

komunikasulut.com – Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut Kamis (8/9/2022) melalui Kasubsi Pengelolaan Yos Sumenda melaksanakan sosialisasi atas penegakkan Hukuman Disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021.

Sosialisasi tersebut, dilaksanakan di aula pertemuan Rutan dan diikuti oleh seluruh pegawai baik staf maupun penjagaan.

Kepala Rutan Kotamobagu Setyo Prabowo melalui Kasubsi Pengelolaan Yos Sumenda menjelaskan, kegiatan sosialisasi kali ini, untuk meminta para pegawai lebih berhati-hati dalam meningkatkan kedisiplinan masuk kantor agar terhindar dari Hukuman disiplin yang telah diatur dalam PP terbaru tersebut.

“Menanggapi adanya Sasaran Kerja Pegawai (SKP) terbaru yang diatur dalam PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022, setiap pegawai diminta untuk dapat menyususun serta mengisi jurnal harian setiap harinya ketika masuk kerja,” ujarnya.

Sumenda mengatakan, diakhir materi, Rapat sosialisasi ini banyak pula berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta rapat namun mampu dijelaskan dan dijabarkan secara baik oleh kami sebagai pemateri.

“Alhamdulillah kegiatan dapat berjalan dengan baik, dan semoga materi yang di berikan dapat bermanfaat untuk semua petugas Rutan Kotamobagu,” harapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait