komunikasulut.com – Terduga pelaku RK alias Rud (38) yang merupakan karyawan PT Batu Karang Bolmong Raya (BMR) wilayah Kotamobagu ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Di ketahui, pelaku diamankan bersama barang bukti ratusan bungkus rokok merek Sinar Gemilang milik salah satu perusahaan tempat, dimana pelaku bekerja.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan pelaku kepada pimpinan perusahaannya bahwa telah terjadi pencurian Rokok sehingga pimpinan PT Batu Karang BMR, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kotamobagu.
Hal ini sesuai, laporan Polisi nomor LP/374/VII/2022/Spkt/Res-Ktgu/Sulut tanggal 26 Mei 2022 tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Dan untuk hasil penyelidikan terungkap dari bukti-bukti bahwa justru RK lah yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diduga menggunakan jabatannya untuk menggelapkan 200 bungkus rokok perusahaan tersebut.
Dengan cepat, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK menangkap terduga pelaku di Desa Siniyung Dumoga Kabupaten Bolmong, bersama barang bukti (Babuk).
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menjelaskan, terduga pelaku RK saat ini sudah di tangkap dan di amankan di rutan polres Kotamobagu.
“Untuk selanjutnya, kita ikuti proses penyelidikan dan yang pasti dugaan kasus ini akan terus di tindak. Di imbau kembali kepada masyarakat jika mendapatkan informasi terkait tindak pidana kejahatan agar langsung menghubungi pihak Polres Kotamobagu,” tegasnya.
Peliput: Vicky Tegela