komunikasulut.com – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara (DPRD SULUT), Selasa (28/6/2022) digelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna
Pada kesempatan ini Ketua DPRD Sulut yang di ketuai oleh dr. Franciskus Andi Silangen membuka Rapat Paripurna ini. Dan surat masuk dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, SH dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021, dan Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional.
Dalam rapat ini juga membahas tentang Ranperda, Prakarsa Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap 2 (dua) buah Ranperda tersebut, dan juga Penyampaian/Penjelasan DPRD terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pengendalian Pohon Pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Pendapat Gubernur terhadap Ranperda.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utata Drs. Steven Kandouw dalam rapat paripurna, mengatakan bahwa dia memberikan apresiasi kepada Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Sulut atas kinerja selama ini, sehingga terlaksana Rapat Paripurna terkait Ranperda APBD 2021, Prakarsa Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemrosesan Akhir Sampah Regional, Pengendalian Pohon serta Jaringan Transmisi.
Wagub Steven Kandow menambahkan dalam pidatonya mengatakan bahwa lewat LKPD kita patut mensyukuri bersama sehingga LHP oleh BPK RI kita boleh meraih Opini WTP ke-8 kalinya semoga tahun berikutnya kita boleh meraihnya kembali.
Dalam pandangan umum fraksi masing-masing yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nyiur melambai serta Komisi menyetujui Ranperda untuk dibahas selanjutnya. (*)