Tingkatkan Kinerja Pelayanan Masyarakat, Pemkab Minsel Kawal Ranperda Nomor 6/2016 di DPRD

komunikasulut.com – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH (FDW), diwakili Wakil Bupati Pdt, Petra Yani Rembang (PYR) menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat ke-dua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minsel tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Minsel, Senin (21/3/2022), bertempat di ruang rapat DPRD Minsel.

Bupati FDW dalam sambutan yang dibacakan oleh Wabup PYR menyampaikan sebagaimana usulan rancangan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016, maka setelah melewati mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku, baik sejak tahapan pembicaraan tingkat ke-satu.

Ini dilanjutkan lewat pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus), pengusulan rekomendasi penataan kelembagaan di Provinsi Sulawesi Utara, serta melewati harmonisasi peraturan perundangan dan fasilitasi Ranperda di tingkat Provinsi, Pemkab Minsel bersama DPRD Minsel, akan menetapkan Ranperda ini menjadi Perda.

“Perda ini merupakan bentuk dan wujud serta jawaban pemerintah terhadap fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Lewat pembentukan perangkat daerah yang baru, kiranya dapat memberikan manfaat lewat peningkatan kinerja pemerintah dalam pendekatan pelayanan kepada masyarakat,” urai Bupati FDW dalam sambutan yang dibacakan Wabup PYR.

Dengan kehadiran Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pelayanan wajib dan pelayanan dasar, sesuai dengan kebutuhan sangat diharapkan ke depan semua Perangkat Daerah yang ada dapat melaksanakan fungsinya sebagai pembantu kepala daerah dalam mengatur dan mengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Penambahan organisasi perangkat daerah, perubahan tipelogi dan nomenklatur Perangkat Daerah lumrah dilakukan oleh pemerintah daerah, guna menyesuaikan terhadap aturan yang lebih tinggi, dan penyesuaian atas kebutuhan dari masing masing daerah,” lugasnya.

Lanjutnya, pembentukan perangkat daerah telah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintah yang menjadi kewenangan; efisiensi; efektifitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; fleksibilitas; dan tata kerja yang jelas.

“Belum terbentuknya perangkat daerah sendiri, menyebabkan nomenklatur perangkat daerah saat ini belum sesuai dengan nomenklatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dari masing-masing Kementerian, sehingga menghambat penyerapan Dana Alokasi Khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian,” tutupnya.

Oleh: Van Basten

Pos terkait