komunikasulut.com – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon Albert J Tulus SH menepis tudingan menyesatkan soal pembayaran gaji tenaga kontrak hanya setengah, (9/5/2023).
Menurutnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan kontrak, akibat adanya Seleksi Penerimaan P3K Tahun 2023 di Kota Tomohon, yang melibatkan sebagian besar tenaga kontrak terakomodir dalam seleksi tersebut.
“Untuk itu, Pemkot Tomohon masih melakukan penataan terhadap tenaga kontrak yang ada berdasarkan pada evaluasi kebutuhan jabatan dan beban kerja, serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi tenaga kontrak, termasuk sistem kerja,” ujar Tulus.
Disampaikan pula, hal ini dilakukan karena adanya penempatan tenaga kontrak di tiap kelurahan guna memperkuat dan meningkatkan kinerja pemerintahan kelurahan.
“Dalam penataan dan pengaturan sistem kerja tersebut, tentunya kepada tenaga kontrak dibayarkan sesuai dengan kinerjanya dan jumlah hari kerja mereka melaksanakan tugas. Jadi bukan dibayarkan setengah. Karena kalau misalnya seorang nakon hanya melaksanakan tugas 7 hari tentunya yang bersangkutan dibayarkan sesuai hari kerja dan atau mekanisme, serta ketentuan yang berlaku,” jelas Tulus.
Ditegaskannya, jika Pemkot Tomohon tetap berkomitmen memberi perhatian besar bagi nakon karena mereka juga memiliki peran yang sangat besar dalam jalannya roda pemerintahan di Kota Tomohon, hingga nantinya apabila penataan sudah selesai dilaksanakan, maka sistem kerja tenaga kontrak juga akan serta merta dilakukan penyesuaian sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Begitu juga dengan rekrutmen PPPK yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Tomohon, dimana melalui surat yang dikirim ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bernomor 075WKT/IV-2023 oleh Pemerintah Kota Tomohon untuk memperjuangkan nasib para PPPK yang ikut seleksi beberapa waktu lalu,” tegas Tulus.
Berdasarkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Teknis Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, setelah dilakukan pengumuman hasil nilai kelulusan oleh BKN terdapat beberapa formasi yang tidak terisi yang diakibatkan tidak terpenuhinya nilai ambang batas (passing grade) dari tiap peserta.
“Oleh karena itu, melalui surat dimaksud Pemkot Tomohon memperjuangan agar peserta yang kebanyakan merupakan tenaga kontrak yang ikut seleksi dan tidak memenuhi nilai ambang batas kiranya dapat direkrut melalui sistem ranking,” ungkap Tulus.
Diketahui, data jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Teknis Tahun 2022 sebanyak 99 Formasi. Jumlah Peserta yang mengikuti tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga teknis berjumlah 431 Peserta, dari jumlah tersebut hanya 20 peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan nilai ambang batas yang diperoleh.
Oleh: Anugrah Pandey