Usai Jual Barang Bukti, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Bolmong

Pelaku R berhasil diamankan Polres Bolmong. (Foto Humas Polres Bolmong)

komunikasulut.com – Personel Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil membekuk pelaku pencurian motor (Curanmor) MP alias R (19) salah satu warga desa Mopuya Utara 1 Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolmong.

Sebelumnya, personel mendapatkan informasi melalui warga sekitar bahwa telah terjadi pencurian motor milik korban ST alias Suwono (66) yang merupakan warga Dumoga Utara, yang tidak lain adalah ayah angkat dari pelaku R.

Kronologi pencurian tersebut, terjadi pada Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WITA. Bahwa korban
saat itu keluar rumah untuk mengantar istrinya ke rumah sakit (RS) Monompia di Kelurahan Kotamobagu dan pada saat pulang ke rumah sepeda motor yang terparkir di samping rumahnya dalam keadaan terkunci sudah tidak ada lagi.

Merasa Keberatan dengan kejadian tersebut korban pun melayangkan laporan ke Polres Bolmong. Setelah menerima Laporan, personel melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku yakni R.

Tidak ingin kehilangan jejak personel Resmob Polres Bolmong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK langsung bergegas mengejar pelaku dan berhasil ditemukan di desa Kosio Kecamatan Dumoga Tengah. Pelaku pun sempat berkelit melarikan diri namun berkat kesigapan personel Resmob akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Setelah ditanyakan kepada pelaku, dirinya mengaku bahwa sepeda motor yang dicurinya telah dijual kepada NG alias N warga desa Tonom Kecamatan Dumoga Timur seharga Rp 3,5 juta, kemudian dengan cepat personel pun langsung mencari keberadaan barang bukti (Babuk) dan berhasil di temukan di desa Tonom.

kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Batara Indra Aditya SIK menjelaskan,
Kami telah menangkap pelaku Curanmor pada hari Sabtu malam tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 21.00 wita di tempat persembunyiannya di desa Kosio Kecamatan Dumoga Tengah.

“Pelaku R telah di amankan bersama barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor type Honda Revo Vit dan 2 (dua) kunci duplikat telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Batara mengatakan, imbauan kembali kepada masyarakat di wilayah hukum polres Bolmong, agar lebih berhati-hati jika ingin memarkir kendaraan. “Dan jika mendapati hal-hal yang tidak inginkan, langsung menginformasikan kepada kami dan pastinya dengan cepat akan di tindak,”tegasnya.

Oleh: Vicky Tegela

Pos terkait