Wakili Bapemperda se Indonesia, MJP Jadi Pemateri Rakornas Kemendagri

Melky Pangemanan membawakan materinya di Rakornas Kemendagri RI. (Foto Istimewa)

komunikasulut.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2022, yang bertempat di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, (21/6/2022).

Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2022 menghadirkan peserta lintas Kementerian dan lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia dan DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota se-Indonesia. Kegiatan dibuka oleh Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Suhajar Diantoro.

Pada kesempatan itu, Suhajar Diantoro mengatakan, pengaturan yang tumpang tindih dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan di daerah. Maka perlu ada kepastian hukum.

“Peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, bertujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah dalam mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah perlu memerhatikan berbagai aspek, terutama pada segi materi muatan dan mekanisme pembentukannya,” kata Suhajar saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah.

Salah satu bentuk pembinaan, yakni Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terhadap Penyusunan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan. Sehingga peraturan daerah yang dibentuk baik secara kualitas dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Suhajar juga menyampaikan, indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian indeks.

“Kelima aspek tersebut merupakan susunan penyelenggaraan peraturan daerah yang didasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Pada Rakornas tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan yang merupakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) didaulat menjadi Narasumber mewakili seluruh BAPEMPERDA se-Indonesia bersama Narasumber lainnya yakni, Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun Guru Besar HTN Susi Dwi Harijanti dan pemantik peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Herie Saksono.

“Ini kebanggaan bagi DPRD Provinsi Sulawesi Utara dipercayakan mewakili DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk menjadi Narasumber dalam Rakornas,” ujar MJP.

Kenapa DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang mendapat penghargaan tersebut dan didaulat untuk menjadi Narasumber? Ini karena menurut penilaian Kemendagri bahwa Indeks Kepatuhan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Utara merupakan yang tertinggi di Indonesia (Peringkat 1).

“Ini semua karena kerja keras kita semua, Pak Ketua DPRD bersama Pimpinan yang terus mendukung dan mengarahkan BAPEMPERDA, Ketua dan seluruh personil BAPEMPERDA dan seluruh Aleg yang memberikan dukungan yang luar biasa serta dukungan administrasi dan pendampingan Ibu Sekwan dan jajaran Sekretariat serta tim ahli DPRD dan rekan-rekan media. Suatu kerja kolektif yang membuahkan hasil”. ungkap MJP.

“Semoga kami dapat terus bekerja dengan maksimal dalam menghadirkan produk hukum daerah yang menjawab kebutuhan publik dan kearifan lokal masyarakat, menunjang pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” tambah MJP. (*)

Pos terkait