KOMUNIKASULUT.COM – Caroll Senduk Walikota Tomohon melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Rabu (12/01/2022).
Kegiatan itu, Walikota Tomohon banyak memperoleh pemahaman tentang penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dipaparkan langsung oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr. H. Deddy Winarwan, SSTP, MSi, didampingi jajarannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, LPPD wajib disusun dan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Dalam Permendagri 18 tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksana PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LPPD adalah Laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
LPPD ini wajib disampaikan pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya 1 tahun anggaran. Apabila terlambat, maka kepala daerah dianggap tidak menyampaikan LPPD dan akan dikenakan sanksi administratif.
Direktur mengatakan, penyusunan dan penyampaian LPPD ini merupakan amanat Undang-Undang. Selain sanksi bagi kepala daerah, untuk diketahui juga bahwa Kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan telah membuat kerjasama, dimana kemenkeu setiap tahunnya meminta data penyampaian LPPD setiap daerah kepada kemendagri.
Bagi daerah yang terlambat atau tidak memasukkan LPPD maka DAU, DAK serta dana perimbangan lainnya akan diformulasikan kembali (pengurangan). (YA2)