komunikasulut.co. – Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk menyampaikan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini dijelaskannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian penjelasan wali kota mengenai ranperda tersebut, Jumat (24/3/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah ini juga dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan wali kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Senduk mengungkapkan, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah kota Tomohon ini memiliki peran yang penting bagi pemerintah kota (pemkot) Tomohon, terutama dalam upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
‘’Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber PAD yang hasilnya memadai,’’ terang Senduk.
Diketahui, turut hadir para anggota DPRD, Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring bersama unsur perangkat daerah, Ketua TP PKK Kota Tomohon Jeand’arc Senduk Karundeng.
Penulis: Anugrah Pandey