DPRD Sulut Matangkan Pelaksanaan Reses Lewat Pembekalan Staf Pendamping

komunikasulut.com – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan pembekalan bagi staf yang akan bertugas mendampingi pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD Sulut. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD (Plt. Sekwan) Niklas Silangen bersama Kepala Bagian Persidangan Yahya Rondonuwu, serta dihadiri pejabat fungsional dan pejabat pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD Sulut.

Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para staf terkait tugas, tanggung jawab, serta mekanisme pendampingan selama pelaksanaan reses di daerah pemilihan masing-masing.

Dalam arahannya, Plt. Sekwan Niklas Silangen menegaskan bahwa peran staf pendamping sangat penting dalam memastikan kegiatan reses berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan reses merupakan momen penting bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat. Karena itu, staf pendamping harus memahami tugasnya dengan baik, mulai dari persiapan administrasi, dokumentasi, hingga pelaporan hasil kegiatan,” ujar Niklas.

Niklas juga menekankan pentingnya koordinasi dan kedisiplinan seluruh staf yang terlibat, agar setiap kegiatan reses dapat terlaksana secara profesional serta mampu menghasilkan data dan laporan yang akurat sebagai bahan tindak lanjut dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan Yahya Rondonuwu turut mengingatkan para staf agar memperhatikan aspek teknis pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk kelengkapan administrasi, pengelolaan aspirasi masyarakat, serta penyusunan laporan kegiatan reses.

“Staf pendamping diharapkan dapat bekerja secara maksimal dan proaktif dalam membantu kelancaran kegiatan reses, sehingga seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dapat tercatat dan terakomodasi dengan baik,” jelas Rondonuwu.

Melalui kegiatan pembekalan ini, Sekretariat DPRD Sulut berharap seluruh staf pendamping dapat menjalankan tugas secara optimal dalam mendukung pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD, sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi representasi dan penyerapan aspirasi masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara. (*)

Pos terkait