Kejari Kotamobagu Eksekusi Kasus ASN Bolmong Terpidana Korupsi

komunikasulut.com – Kejaksaan Negeri (kejari) Kotamobagu melakukan eksekusi terhadap terpidana NDP alias Nur (36), Selasa (26/4/2022).

Tim kejaksaan yang di pimpin, Kepala seksi pidana khusus (kasipidsus) Agus Susandi SH bersama kepala Seksi Intelejen (kasi intel) Meidy Wensen SH, menjemput terpidana perkara korupsi Makan Minum (MaMi) pada kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) 2014.

Terpidana NDP alias Nur, di jemput dirumahnya di Kelurahan Motoboi kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan sejak pukul 17.30 wita.

Kepala kejaksaan Negeri (kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH, dalam konferensi persnya menjelaskan, pihak kejaksaan negeri (kejari) kotamobagu telah melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung atas terpidana tindak pidana korupsi atas nama Nusraty Damawiyah Pasi (36) yang merupakan ASN pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, sulawesi utara (sulut)

Sebelumnya, pada persidangan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manado, terpidana di putus bebas. Namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu melakukan kasasi.

“Alhamdulilah pada 18 november 2019 putusan kasasi sudah keluar yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dan tadi kita sudah dapatkan relasnya dan langsung kita lakukan eksekusi,” sambung Kajari Elwin.

“Terpidana NDP oleh tim eksekutor kejari kotamobagu langsung dilakukan di penahanan di Rutan klas IIb Kotamobagu,” ungkapnya.

Di ketahui, Perkara ini terjadi pada tahun 2014, dimana pada Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bolaang Mongondow, melaksanakan kegiatan penyuluhan Ibu, Bayi dan Anak melalui kelompok masyarakat melalui kegiatan Jumpa Bhakti Gembira (Jumbara).

Dimana anggaran pada kegiatan tersebut bersumber dari APBD Bolmong 2014 sebesar Rp 1. 179.237.940,-. Namun, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan penghitungan kerugian negara oleh BPK RI tanggal 14 Juni 2017 didapati ada penyimpangan kerugian negara sebesar Rp. 342. 725.000,-.

Dan perkara korupsi Makananan dan Minuman (MaMi) dengan terdakwanya Nusraty Damawiyah Pasi, pada persidangan di pengadilan tipidkor PN Manado, berdasarkan putusan Nomor: 7/pid.sus-TPK/2019/PN.MND, tanggal 12 Juni 2019 menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari kotamobagu melakukan upaya hukum kasasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 3470 K/Pid.sus/2019/tanggal 18 November 2019 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait