Polres Kotamobagu Amankan Pelaku Pembunuhan di Taman Kota

komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu berhasil menangkap di duga pelaku pembunuhan yang terjadi di taman kota Kotamobagu Senin 1 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wita.

Di ketahui, dugaan pembunuhan tersebut di alami korban AM warga Kelurahan Upai, yang di lakukan oleh pelaku inisial AG dan YG merupakan warga kelurahan Mogolaing dan Desa Dumoga.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK melalui kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana. Ia menjelaskan, kronologi pembunuhan tersebut yakni pelaku dan korban bersama-sama berada di taman kota tapi pada saat itu tidak saling berdekatan. Kemudian kedua pelaku saat itu mengkonsumsi minuman keras (miras).

“Pada saat kedua pelaku selesai mengkonsumsi Miras, kedua pelaku melintas di depan korban dan saat itu terjadi salah paham adu mulut antara pelaku dan korban, di situlah pelaku AG langsung menikam korban setelah korban mendapat tikaman korban berusaha melarikan diri kearah depan Toko Roberta pelaku YG kembali mengejar dan menikam korban,” ujarnya.

I Dewa mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah berhasil di amankan di rutan polres Kotamobagu untuk proses penyelidikan lebihlanjut, pasal yang di sangkakan 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP subsider pasar 351 ayat 3 KUHP dan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Imbauan kembali untuk masyarakat agar tidak mengkonsumsi Miras, karena Miras ini selalu menjadi pemicu atau kambing hitam ketika ada kejadian pidana, di harapkan kepada masyarakat agar menghindari Miras ketika sudah mengkonsumsi Miras kemudian mabuk tingkat emosional tidak terkendalikan,” tegasnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait