PPKM Sulut Belum Berakhir, Bersambung Hingga 31 Agustus 2021

Peta Sulut. (Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memutuskan untuk memperpanjang massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 31 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan kondisi epidemiologi COVID-19 di Sulut maka kita lakukan antisipasi peningkatan kasus dari tanggal 17 sampai 31 Agustus,” ujar Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan para Wali Kota/Bupati se-Sulut untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19;

1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi, wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan ketentuan level assessment COVID 19;

2. Bupati/Wali Kota menetapkan status kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment COVID-19 di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID 19;

3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tnggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;

5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan tidak lebih 10 orang Work From Home (WFO) dengan protokol kesehatan ketat;

6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID 19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

7. Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

8. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal Staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan tidak lebih dari 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara karat;

10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%;11. Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam;

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%;

13. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya (hajatan kemasyarakatan) dihadiri tidak lebih dari 25% kapasitas orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

14. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan atau di luar ruangan tidak lebih dari 25% kapasitas orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)