KOMUNIKASULUT.COM – Antisipasi peningkatan Covid-19 di Sulawesi Utara Gubernur provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey S.E kembali mengeluarkan Surat edaran nomor: 440/21.4514/Sekr-Dinkes yang ditujukan kepada bupati dan walikota se- Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (30/07/2021).
Adapun edaran ini dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disesae 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corong Virus Disease 2019, maka untuk jadi perhatian adalah hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi, wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment Cov-19.
2. Bupati/Walikota menetapkan status kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment COVID-19 di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan COVID-19,
3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID 19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders),
4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring,
5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25 (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,
7. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat:
8. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokima, semen, obiek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utiltas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 (seratus persen) maksimal Staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat:
9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,
10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 (lima puluh persen):
11. Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam,
12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25 (dua puluh lima persen),
13. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur kainnya dihadiri maksimal 50 (lima Puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,
14. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25 (dua puluh Iima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat:
15. Surat Edaran Ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19.
Demikian untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya. (*)