Rekomendasi DPRD Sulut atas LKPJ Gubernur 2021 Diserahkan dalam Paripurna

Olly Dondokambey menerima naskah rekomendasi DPRD Sulut atas LKPJ Gubernur Sulut tahun 2021, dari Andi Silangen. (Foto Setwan Sulut)

komunikasulut.com – DPRD Sulut kembali menggelar paripurna dalam rangka penyampaian/penyerahan Rekomendasi DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut tahun 2021.

Dilanjutkan dengan penutupan masa persidangan kedua tahun 2022 serta penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPRD, dan penyampaian laporan pelaksanaan Reses pertama tahun 2022, sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2022.

Kemudian penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Sulut tahun 2022-2025, sekaligus pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut, Ruang Paripurna DPRD Sulut, Jumat (22/4/2022).

Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, yang didampingi wakil ketua DPRD Sulut, Billy Lombok.

Sedangkan pihak eksekutif dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dan Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandow.

Pada hasil Laporan LKPJ Gubernur tahun 2021, Gaji tunjangan hari raya (THR) menjadi sorotan Publik. “Adapun Silpa di tahun 2021, salah satunya gaji 13 atau THR ASN yang belum terbayarkan akibat Covid-19, kiranya Silpa dapat dimaksimalkan untuk kepentingan banyak orang,” ungkap Ketua Pansus LKPJ Gubernur tahun 2021, Vonny Paat saat membacakan hasil keseluruhannya.

“Pembahasan LKPJ ini berisikan catatan-catatan strategis, serta rekomendasi sebagai bahan masukan bagi pemerintah provinsi Sulut untuk kemajuan ke depan,” ujarnya.

Mendengarkan hasil pembahasan LKPJ, langsung ditanggapi oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. “Kerja DPRD dalam melihat kinerja pemerintah di tahun 2021, semuanya memberikan tanggapan yang positif. Tetapi, ada beberapa catatan termasuk Gaji tenaga harian lepas (THL) yang belum terima THR-nya. Hari ini semua THR lunas dan dibayarkan,” jelasnya.

“Untuk tahun 2021 ke 2022, masalah Gaji 13 semua tertahan dikarenakan pandemi Covid-19, untuk saat ini aman semua, dan terbayarkan,” jelasnya.

Olly menambahkan untuk karyawan swasta sudah disurati. “Jika pihak swasta tidak memberikan THR-nya kepada karyawan akan kami beri sanksi berupa ijin dan sebagainya,” pungkasnya.

Diakhir pembahasan, dilanjutkan dengan penyerahan hasil Rekomendasi LKPJ Gubenur tahun 2021, dari DPRD Sulut ke Pemerintah Provinsi Sulut.

Terpantau awak media, sebanyak 44 anggota DPRD Sulut menghadiri Rapat Paripurna baik secara fisik, maupun virtual. Sedangkan Eksekutif lainnya terlihat Sekretaris Provinsi Sulut, Gammy Kawatu. (***)

Pos terkait