Sulut Dapat Pinjaman PEN 552 Miliar di 2021

Kantor Gubernur Sulut. (Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Langkah antisipasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dalam memulihkan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 (C-19) berencana akan mengajukan usulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke pusat.

Hal itu di bahas saat Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengikuti Rapat Bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Terkait Usulan Pinjaman PEN tahun anggaran 2021, yang digelar melalui zoom meeting di Cempaka Kolongan Minahasa.

Program Pinjaman PEN yang bekerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), merupakan salah satu bentuk tindakan responsif dan adaptif pemerintah pusat lewat Kemenkeu untuk memulihkan demand atau permintaan masyarakat.

Sejak diresmikan Mei 2020, PEN berkontribusi meningkatkan suplai barang dan jasa sehingga dapat mempercepat perputaran perekonomian masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatannya, Gubernur Olly Dondokambey mengungkapkan bahwa usulan Pinjaman PEN yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulut berdasarkan hasil evaluasi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di daerah merupakan hal yang paling efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Pinjaman tersebut sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, yang pastinya akan menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

“Melalui pinjaman PEN, Pemprov Sulut akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, serta sarana dan prasarana, khususnya di bidang kesehatan, dalam hal ini rumah sakit di wilayah Sulawesi Utara,” tambah Gubernur Olly.

Diketahui, sebelumnya Sulut telah mendapatkan fasilitas Pinjaman PEN tahun anggaran 2020 sebesar Rp723 miliar, dengan pencairan dana telah mencapai Rp653 miliar. Sedangkan untuk tahun ini, dilansir dari data Kementerian Keuangan, Pemprov Sulut mengusulkan Pinjaman PEN sebesar Rp600 miliar disetujui Kemenkeu Rp552 miliar 95 % dari total usulan.

Diketahui, ada 4 (empat) persyaratan yang perlu dipenuhi pemerintah daerah guna mendapatkan pinjaman PEN. Persyaratan tersebut antara lain yaitu :

  • Daerah tersebut merupakan daerah yang terdampak Covid-19.
  • Memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, dan ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian.
  • Jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
  • Daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Inspektur Daerah Mecky Onibala, serta pejabat terkait terkait lainnya. (*)

Pos terkait